Kawal PSU Banjarbaru, LS Vinus Daftar Pemantau ke KPU Kalsel

oleh
oleh
Kawal
LS Vinus mendaftar sebagai Lembaga Pemantau untuk PSU Banjarbaru. (Foto: LS Vinus)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) resmi mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Andi Tenri langsung menerima pendaftarannya.

Meskipun KPU telah menerima langsung, berkas pendaftaran LS VINUS tetap harus melalui proses verifikasi. Selain itu, validasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum mendapatkan akreditasi resmi sebagai pemantau PSU di Kota Banjarbaru.

Koordinator LS VINUS Kalsel, Muhammad Arifin, menyampaikan bahwa partisipasi lembaganya dalam PSU ini bukan hanya untuk memenuhi aspek formalitas. Menurutnya, tindakan ini adalah panggilan moral untuk menjaga kualitas demokrasi lokal.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pemantau, tetapi sebagai bagian dari gerakan moral masyarakat sipil. Kami ingin memastikan bahwa PSU ini berjalan jujur, adil, dan bermartabat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas adalah fondasi utama bagi pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa hasil PSU ini benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Karena hanya melalui proses yang bersih dan transparan, kita dapat melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa Banjarbaru menuju arah pembangunan yang lebih baik, lebih partisipatif, dan lebih berkeadilan,” tegasnya.

Apresiasi KPU Kalsel Selenggarakan PSU Banjarbaru

LS VINUS juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan. KPU ini telah mendapat penunjukan langsung oleh KPU RI sebagai pelaksana PSU di Kota Banjarbaru.

Penunjukan ini, tambah Arifin mampu memberikan jaminan netralitas dan peningkatan kualitas teknis dalam pelaksanaan PSU.

“Kami percaya KPU Kalimantan Selatan akan melaksanakan tugas ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. LS VINUS siap bersinergi dalam mengawal setiap prosesnya, demi menjaga marwah demokrasi,” ucap Arifin.

LS VINUS mengajak seluruh elemen masyarakat Banjarbaru untuk turut berpartisipasi aktif dalam PSU mendatang. Suara rakyat adalah kekuatan utama dalam demokrasi, dan pengawalan terhadap suara tersebut adalah tanggung jawab bersama.

Lembaga pemantau ini menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi dan profesionalitas dalam setiap tugas pemantauan yang berjalan. Demi Banjarbaru yang lebih baik, demi demokrasi yang lebih sehat.

Partisipasi LS VINUS ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini khususnya Pasal 435 hingga 437, mengatur bahwa lembaga pemantau pemilu harus memiliki pengalaman dalam bidang pemantauan dan terdaftar serta terakreditasi oleh penyelenggara pemilu.

Hal ini juga tersurat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur bahwa lembaga pemantau wajib memiliki rekam jejak memadai dan kapasitas kelembagaan yang jelas untuk dapat menjalankan fungsi pemantauan secara independen dan profesional.

Visited 1 times, 1 visit(s) today