KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Proses perizinan pembangunan dua lapangan padel di Kota Banjarbaru menjadi perhatian DPRD. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Banjarbaru bersama instansi terkait, terungkap kedua proyek tersebut belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski pembangunan sudah berjalan.
Dua lapangan padel itu berada di Jalan Pangeran Suriansyah, Banjarbaru Utara, dan Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru Muhammad Mirhansyah menyampaikan, hingga kini pihak pengelola belum mengajukan maupun memperoleh dokumen Andalalin.
“Dokumen Andalalinnya sampai hari ini belum ada,” ujarnya dalam RDP, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mirhansyah, Andalalin menjadi dokumen penting untuk mengukur dampak pembangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar lokasi. Hal itu krusial karena kedua lapangan berada di kawasan dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat.
“Kami akan menilai sejauh mana pembangunan tersebut berdampak terhadap kawasan sekitarnya. Ini penting, apalagi lokasinya berada di titik dengan beban lalu lintas yang cukup padat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra menilai, pembangunan seharusnya belum berjalan. Sebelum seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Ia menegaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dapat terbit setelah seluruh dokumen wajib, termasuk izin lingkungan dan Andalalin, lengkap.
“Kalau persyaratan ini belum terpenuhi, maka belum bisa menerbitkan PBG. Artinya, proses pembangunan seharusnya menunggu seluruh tahapan perizinan selesai,” tegasnya.
Meski demikian, dari sisi lingkungan hidup, kedua proyek tersebut telah memenuhi salah satu persyaratan administrasi. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Akhmad Ari Wijaya Abdur, menyampaikan bahwa kedua lapangan padel telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan secara daring.
“Secara administrasi, kedua lapangan padel tersebut sudah memiliki izin lingkungan,” ucapnya.
RDP tersebut digelar untuk mengklarifikasi proses perizinan pembangunan fasilitas olahraga yang menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan seluruh ketentuan pembangunan di Kota Banjarbaru dipatuhi.





