KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD. Sebagai bahan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk kemudian menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna hadir jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, dan tamu undangan lainnya. Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan sejumlah capaian pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan, laporan pertanggungjawaban menunjukkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp490,95 miliar. Selain itu, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar.
Surplus tersebut berasal dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,722 triliun. Dari sisi belanja, pemerintah juga mencatat efisiensi anggaran sebesar Rp157,48 miliar dari pagu anggaran setelah perubahan.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui pembahasan bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Raperda. Berbagai masukan dan saran dari DPRD disebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD,” katanya.
Sebelum resmi menjadi Peraturan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjalani proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





