KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemprov Kalimantan Selatan terus mematangkan tahapan pembangunan ruas Jalan Lintas Tengah yang akan melintasi wilayah Kabupaten Banjar hingga Tapin.
Setelah perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terbit, proses kini berlanjut pada penyusunan dokumen pertanahan sebagai dasar penetapan lokasi proyek.
“Izin KKPR untuk Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi keluar,” jelas Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yasin Toyib, Rabu (15/7/2026).
Dengan terbitnya perizinan tersebut, tim teknis mulai menyusun dokumen pertanahan guna mendukung proses pembebasan lahan jalan lintas tengah.
Pemerintah menargetkan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan dapat terbit pada Oktober mendatang.
Setelah penlok keluar, proses pengajuan pembebasan lahan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional pada awal Januari 2027.
“Target kami di Oktober penlok sudah keluar. Sehingga awal Januari kami sudah bisa mengajukan pembebasan lahannya ke Kanwil Pertanahan,” kata Yasin.
Untuk mendukung proses pengadaan lahan, pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp100 miliar pada APBD 2027 khusus untuk proyek Lintas Tengah.
Berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Pertanahan, proses pembebasan lahan memerlukan waktu sekitar tujuh bulan.
Jika berjalan sesuai target, lahan hingga wilayah Binuang clean dan clear pada September 2027.
“Mudah-mudahan September sudah bisa clear lahan sampai ke Binuang,” harapnya.
Setelah pembebasan lahan selesai, pekerjaan fisik direncanakan mulai dikerjakan pada perubahan anggaran 2027 dan dilanjutkan secara bertahap hingga tahun 2029–2030.
“Semoga proyek menjadi salah satu infrastruktur strategis yang memperkuat konektivitas antarwilayah di Kalsel, khususnya antara kawasan Banjar dan Tapin,” tutup Yasin.





