Jual Beli Bayi Seharga 5 Juta di Banjarbaru, Pembeli untuk Adopsi Anak, Penjualan Open Adopsi di Status WA

oleh
Ilustrasi jual beli bayi. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Praktik dugaan jual beli bayi di Banjarbaru terungkap. Oknum perawat hendak menjual bayi berusia 10 hari dengan harga Rp5 juta. Kepada pasangan calon pengadopsi bayi tersebut. Polisi menetapkan dua orang tersangka. MM (35) seorang perawat dan mantan suaminya, RT (44).

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunadi menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan ibu kandung bayi yang kehilangan anaknya. Setelah menitipkan kepada MM usai melahirkan di RS Idaman Banjarbaru.

Saat hendak mengambil kembali bayinya pada 16 Juli 2026. Ibu kandung tidak lagi bisa menghubungi MM. Bayi hilang dan sang ibu melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap, MM mengakui telah menyerahkan bayi perempuan tersebut. Kepada seorang perempuan berinisial IR asal Kabupaten Barito Timur pada 9 Juli 2026 dini hari. Penyerahan setelah IR bersama seorang pria bernama Rahmadani menyampaikan keinginan mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.

Hasil Jual Beli Bayi untuk Bayar Hutang

Namun, polisi menemukan adanya aliran uang dalam proses tersebut. MM mengaku menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari IR. Dari jumlah itu, Rp1,5 juta untuk membayar utang RT. Sedangkan ibu kandung bayi sama sekali tidak menerima uang.

Penyidik juga mengungkap peran RT yang menawarkan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”. Status tersebut kemudian dapat respon IR hingga berujung pada penyerahan bayi.

“Melengkapan keterangan para tersangka dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung, ayah biologis bayi, dan saksi yang mengetahui proses penyerahan. Berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPDA Kardi Gunadi, Senin (20/7/2026).

Tim Satreskrim kemudian bergerak ke Kabupaten Barito Timur dan berhasil menemukan bayi di kediaman IR. Korban langsung dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bersama ibu kandungnya.

Saat ini, MM dan RT telah ditahan dan dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Visited 1 times, 1 visit(s) today