DPRD Balangan Soroti Banner Ilegal di Tiang Listrik dan Rambu Jalan, Minta Pelaku Usaha Diedukasi

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Maraknya pemasangan banner iklan ilegal di fasilitas umum Kabupaten Balangan mendapat perhatian serius dari DPRD. Ketua Komisi II DPRD Balangan, Sri Huriyati Hadi, mengapresiasi langkah tegas Satpol PP dalam menertibkan reklame yang terpasang sembarangan, Jumat (24/4/2026).

Sri Huriyati menegaskan bahwa banner iklan yang berada di tiang listrik, tiang Telkom, hingga rambu lalu lintas jelas melanggar aturan. Selain itu, pemasangan liar tersebut merusak estetika kota.

“Keberadaan banner yang di tempat yang tidak semestinya jelas melanggar aturan dan merusak estetika kota,” ujarnya.

Ia menilai kesadaran pelaku usaha masih perlu ditingkatkan. Karena itu, ia mendorong pihak terkait tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.

“Kami berharap para pemilik usaha yang memasang banner ilegal dapat dipanggil dan diberikan pemahaman agar ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan sembarangan,” tegasnya.

Sri Huriyati juga menekankan bahwa penataan kota merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh pihak harapannya dapat turut berperan menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Kabupaten Balangan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today