KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 561 penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) mengajukan sanggahan ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Mereka mengaku tidak pernah bermain judol dan menduga data pribadi mereka disalahgunakan pihak lain.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan bahwa kelompok lansia menjadi yang paling rentan menjadi korban.
“Awalnya selfie, ternyata biometrik wajahnya untuk hal-hal seperti judol ini hingga akhirnya terdata tidak layak menerima bansos,” jelasnya, Jumat (11/9/2026).
Penerima bansos juga dapat terdampak apabila terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang terindikasi terlibat judol.
“Jika salah satu anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga itu bermain judol, maka bisa sebabkan kementerian mencabut hak bansosnya,” ujarnya.
Dinas membuka ruang sanggahan bagi masyarakat yang bansosnya terhenti, dengan menyertakan persyaratan sesuai ketentuan Kemensos termasuk surat pernyataan tidak pernah bermain judol. Kemensos juga menyediakan jalur tobat bagi yang terindikasi, dengan kewajiban menutup rekening dan dompet digital. Jalur tobat hanya bisa satu kali.
Eka mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi atau melakukan pemindaian biometrik wajah tanpa mengetahui tujuannya.
“Selalu berhati-hati agar orang lain tidak bisa memanfaatkan identitas pribadinya,” tuturnya.





