Tak Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasan Polisi Bebaskan Ketua LPRI Kalsel

oleh
oleh
LPRI
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono memberikan keterangan kepada media, terkait status tersangka Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana. (Foto: Zoya NH/Kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, telah resmi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Aparat penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap Syarifah.

Sebelumnya, Ia terjerat Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang pengurus lembaga pemantau pemilu untuk terlibat dalam aktivitas politik tertentu.

Meski berstatus tersangka sejak 12 Mei 2025, Polres Banjarbaru tidak menahan ketua LPRI Syarifah Hayana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain karena unsur subjektif. Selain itu juga atas dasar faktor usia dari Ketua LPRI Syarifah. Sehingga polisi meyakini tersangka akan kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

“Berkasnya juga sudah P21 (lengkap) di kejaksaan, tinggal menunggu putusan hakim di pengadilan terkait kasus tersebut,” ujar Haris, Kamis (12/6).

Sementara itu, Syarifah Hayana juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut rontok berdasarkan putusan pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Hakim tunggal Riya Apriyanri membacakan putusan penolakan pada awal Juni lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” tegas Riya dalam sidang putusan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today