Truk Bermuatan 2 Ton Ubi Cilembu Ditahan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

oleh
oleh
Truk
Truk Bermuatan Ubi Cilembu Sebesar 2 Ton Dilarang Masuk ke Banjarmasin. (Foto: Sairi/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan menahan Dua truk yang mengangkut 2 ton ubi cilembu dan 12 ton kacang India di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Penahanan ini karena muatan tersebut tidak mengantongi kelengkapan dokumen resmi dari daerah asal.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Karantina, yang berlangsung mulai 24 Maret hingga 6 April 2025. Kepala BKHIT Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan volume pasti dari muatan truk tersebut.

“Kami akan menganalisis lebih lanjut jumlah serta kelengkapan dokumen,” ujar Erwin, Rabu (26/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

“Ubi cilembu termasuk dalam kategori tumbuhan, sehingga wajib memenuhi persyaratan karantina. Kami akan menahan muatan ini selama 3 hari, dan jika persyaratan tidak dipenuhi, maka barang akan ditolak atau dimusnahkan,” jelasnya.

BKHIT Kalsel mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengiriman guna menghindari sanksi hukum dan hambatan distribusi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today