KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut menghadirkan sejumlah Narasumber baik dari KPU, Bawaslu, KPID dan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan, rakor ini sangatlah perlu sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Ini terkait dengan regulasi.
“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).
Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dan tim bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan.
“Tujuan akhirnya adalah kampanye terlaksana sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan dana kampanye, KPU Kota Banjarmasin meminta kepada Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin agar membuka rekening khusus dana kampanye.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin Subhani, mengatakan, KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agat sesegeranya membuka RKDK. Ini harus terlaksana maksimal sehari sebelum masa kampanye mulai.
“Kampanye ini kan mulai tanggal 25 September 2024. Jadi tanggal 24 sudah sudah harus ada buka RKDK,” ujarnya.
Diketahui, pembukaan rekening ini disebut Subhani agar transaksi belanja alat peraga kampanye kandidat pada pilkada dapat diketahui dalam RKDK. Nantinya RKDK akan diaudit.
Sampai saat ini, para Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, masih belum ada yang menyerahkan RKDK.





