KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sengketa PSU Banjarbaru kembali bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan membantah seluruh dalil yang diajukan Udiansyah dalam sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Bowie Haraswan, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang Panel 3.
Dalam sengketa PSU ini Bowie mengatakan permohonan Udiansyah sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 319/PHP.KOT-XXII/2024 kabur dan salah sasaran. Ia menyebut Pemohon keliru menentukan objek
“Faktanya, KPU Kalsel menetapkan dan mengumumkan keputusan sebagai objek sengketa pada 21 April 2025 pukul 23.30 WITA, bukan pada 2 Desember 2024 seperti yang tercantum dalam permohonan. Ini jelas menunjukkan kekeliruan objek atau error in objecto,” tegas Bowie di hadapan majelis hakim.
Karena kekeliruan itu, lanjut Bowie, MK layak menolak permohonan tersebut atau setidaknya tidak menerima laporan.
Ia juga mempertanyakan dasar dalil laporan Udiansyah. Menurutnya, tudingan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru tidak ada bukti nyata.
“Kami melaksanakan PSU dengan lancar, mengakomodasi hak-hak pemilih, dan tidak menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan hingga rekapitulasi. Jadi, kami menilai dalil-dalil itu hanya asumsi yang tidak tervalidasi,” tegasnya.
Selain itu, Anas Malik selaku perwakilan Pihak terkait menyoroti legal standing pemohon. Ia menilai bahwa Udiansyah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada.
Sementara itu, Nor Ikhsan selaku perwakilan Bawaslu Kota Banjarbaru juga memberikan keterangan. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran. Termasuk mengimbau ASN, TNI/Polri, dan aparat pemerintah agar bersikap netral.
“Kami menerima dua laporan dugaan pelanggaran, namun pelapor mencabut kedua laporan tersebut sebelum masa penanganan berakhir.”ujar Ikhsan
Mahkamah Konstitusi memproses sidang ini sebagai bagian dari rangkaian persidangan PHP Wali Kota Banjarbaru 2024. Mahkamah akan menentukan keputusan akhir setelah seluruh pihak menyampaikan bukti dan kesimpulan