Wajib Sekolah 13 Tahun, Banjarmasin Siapkan Transformasi Ratusan PAUD Swasta Jadi Negeri

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mulai menyiapkan langkah strategis menyambut kebijakan pemerintah pusat terkait wajib sekolah 13 tahun.

Salah satu upaya utama adalah mendorong perubahan status ratusan PAUD swasta menjadi PAUD negeri agar pendidikan pra-SD terjangkau oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional sekaligus solusi agar pendidikan anak usia dini tidak membebani orang tua.

“Mendukung program nasional ini, salah satunya kami upayakan mengubah status PAUD swasta di Banjarmasin menjadi negeri,” ujar Ryan, Kamis (20/11/2025).

Ryan menjelaskan, jumlah PAUD negeri di Kota Seribu Sungai saat ini sangat sedikit. Perbandingannya bahkan mencapai 1:10 berbanding dengan PAUD swasta.

“PAUD negeri itu hanya sekitar 17. Sementara swasta jumlahnya ratusan,” terangnya.

Dengan status negeri, seluruh kebutuhan operasional PAUD akan mendapat biaya pemerintah, sehingga pendidikan bisa secara gratis.

Hal ini berbeda dengan PAUD swasta yang dikelola secara mandiri sehingga memungut biaya.

“Kalau negeri itu gratis. Sedangkan swasta tidak, karena pengelolaannya mandiri, bukan dari dinas,” jelas Ryan.

Ia menilai transformasi status ini menjadi langkah strategis agar pendidikan anak usia dini lebih merata dan terjangkau, terutama setelah munculnya kebijakan wajib sekolah 13 tahun.

Selama ini, pendidikan PAUD tidak menjadi syarat utama sebelum anak masuk SD, sehingga tak sedikit orang tua yang mengabaikannya.

“Pasti ada keluhan orang tua, karena PAUD selama ini bukan pendidikan yang wajib diambil. Jadi perubahan ini harus benar-benar memudahkan mereka,” katanya.

Meski begitu, kata dia Disdik Banjarmasin masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan regulasi perubahan status tersebut.

Ia menyebut, juknis tersebut akan menentukan apakah daerah perlu menyiapkan aturan lanjutan.

“Kami masih menunggu juknis dari pusat. Apakah nanti sifatnya wajib dan memerlukan peraturan daerah, kita lihat nanti,” akhirnya. (Arum)

Visited 1 times, 1 visit(s) today