53 Persen Wajib Pajak Kalselteng Sudah Aktifkan Coretax, DJP Ingatkan Waspada Calo

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng mencatat, hingga awal Januari 2026, lebih dari separuh Wajib Pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah mengaktifkan akun Coretax.

Berdasarkan data Kanwil DJP Kalselteng per 5 Januari 2026, sebanyak 229.540 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Rinciannya, 143.611 Wajib Pajak berasal dari Kalimantan Selatan dan 85.929 Wajib Pajak dari Kalimantan Tengah. Angka tersebut setara dengan 53 persen dari total 432.347 Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.

Selain aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak juga terus meningkat. Hingga periode yang sama, sebanyak 183.809 Wajib Pajak atau sekitar 46 persen telah menyelesaikan tahap tersebut.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyebut capaian ini menunjukkan transformasi layanan perpajakan digital di wilayah Kalsel dan Kalteng berjalan bertahap dan berkelanjutan.

“Capaian aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus bergerak positif,” ujar Syamsinar.

Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak ada biaya alias gratis. Karena itu, Wajib Pajak bisa melakukan proses tersebut secara mandiri atau melalui pendampingan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Seiring meningkatnya pemanfaatan layanan digital, Kanwil DJP Kalselteng juga mengingatkan Wajib Pajak agar waspada terhadap praktik penipuan. Wajib Pajak diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang mengatasnamakan DJP maupun pihak lain yang meminta sejumlah biaya.

Selain itu, DJP mengimbau Wajib Pajak tidak membagikan data pribadi, kata sandi, maupun Kode Otorisasi kepada pihak yang tidak resmi. Ini demi menjaga keamanan data perpajakan.

Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan asistensi. Mereka akan melakukannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta kanal digital resmi. Tujuannya agar seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara aman dan optimal.

Visited 1 times, 1 visit(s) today