KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) terus mendorong percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan melalui sistem digital Coretax.
Per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Namun, baru 366.259 wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax justru mencapai 520.501. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara akses sistem dan realisasi pelaporan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Coretax untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.
“Melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan bisa lebih mudah, cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan harapannya mampu meningkatkan kedisiplinan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas administrasi perpajakan.
DJP juga mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan jatuh pada 30 April 2026.
Dengan waktu yang semakin terbatas, wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT lebih awal guna menghindari sanksi administrasi maupun kendala teknis menjelang tenggat.
Sebagai bentuk layanan, kantor pajak di wilayah Kalselteng juga menyediakan asistensi bagi wajib pajak yang mengalami kendala, baik dalam penggunaan Coretax maupun proses pelaporan.
DJP berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperlancar pelaporan SPT Tahunan tahun ini.





