KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Wajib pajak di Kalselteng kini memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan dan membayar tanpa denda/ bunga.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Meski batas waktu pelaporan SPT pajak tetap jatuh pada 31 Maret 2026, pemerintah memberikan relaksasi sebulan penuh.
Penghapusan sanksi juga mencakup Surat Tagihan Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan dilakukan secara jabatan oleh DJP.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, Moch Luqman Hakim, mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan ini.
“Ini adalah kesempatan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Pelaporan SPT Turun 14 Persen
Hingga saat ini, jumlah pelaporan SPT di wilayah Kanwil DJP Kalselteng mencapai 304.959 SPT. Turun 14,26 persen dari periode yang sama tahun lalu. SPT Tahunan Orang Pribadi tercatat 298.111 SPT. Turun 13,72 persen, sementara SPT Tahunan Badan sebanyak 6.848 SPT atau turun 32,44 persen.
Penurunan ini karena libur panjang cuti bersama Nyepi dan Idulfitri yang membuat aktivitas pelaporan sempat melambat. DJP memastikan seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan asistensi secara langsung maupun daring melalui aplikasi Coretax.





