Pelayanan dan Pendapatan Samsat di Kalsel Tetap Normal, Meski Kebijakan WFH Berjalan

oleh
Pelayanan Samsat se Kalsel tak ada perubahan meski adanya kebijakan WFH tiap Jumat. Foto : Dok Kalselmaju.com
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Berlangsung setiap Jumat. Kendati demikian, pelayanan unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD) Samsat di Kalsel, tetap berjalan normal.

Selain pelayanan yang tak ada perubahan. Dari sisi pendapatan juga tak mengalami dampak dari WFH tersebut. Samsat Banjarbaru misalnya. Kepala UPPD Banjarbaru, Arly Bonny Primananda, menyebut pendapatan pada Jumat 17 dan 24 April masih normal.

“Masih sama seperti hari biasanya,” singkat Bonny.

Begitupula dengan Samsat Martapura. Pendapatan pada Jumat 17 dan 24 April lalu tetap normal. “Tetap normal, seperti hari biasanya. Karena memang pelayanan kami tidak terpengaruh dengan kebijakan WFH,” ucap Kepala Samsat Martapura, Bayu Pengayom Bayu Ajie, baru tadi.

Kepada kalselmaju.com, Bayu ajie bilang jika seluruh pelayanan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan, sebelum adanya WFH. Artinya, tidak ada perubahan.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan layanan publik, khususnya di samsat, tidak menerapkan sistem WFH sebagaimana arahan gubernur dan sekdaprov.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran pimpinan daerah yang menekankan agar sektor pelayanan publik tetap beroperasi penuh guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk SKPD yang menangani pendapatan, khususnya pelayanan di samsat, kamk masih tetap memberikan pelayanan sampai hari Sabtu,” sahut Indra.

Pelayanan 14 UPPD Samsat di 13 Kabupaten Kota

Seluruh samsat yang tersebar di 13 kabupaten/kota dengan total 14 UPPD tetap melaksanakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, termasuk untuk berbagai keperluan seperti perpanjangan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Selain itu, seluruh objek pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Kalsel juga tetap berjalan normal tanpa pengurangan jam layanan akibat kebijakan WFH.

Sementara itu, penerapan WFH hanya secara terbatas di lingkungan internal Badan Pendapatan Daerah, terutama bagi pejabat pengawas dan pelaksana tertentu.

Pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan persentase kehadiran maupun kebutuhan tugas yang harus diselesaikan di kantor.

“Kalau memang ada pekerjaan yang harus diselesaikan di kantor, meskipun hari tersebut masuk jadwal WFH, tetap kami laksanakan di kantor,” tukasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today