Jam Kerja Samsat se Kalsel Tak Terpengaruh WFH, Pelayanan Tetap Berjalan Seperti Biasa

oleh
Pelayanan perpajakan di Samsat Martapura dipastikan tak mengikuti kebijakan WFH. Foto : Kalselmaju.com/Zoya NH
Spread the love


KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pelayanan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel tetap berjalan normal. Meskipun terdapat kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan layanan publik, khususnya di samsat. Tidak menerapkan sistem WFH sebagaimana arahan Gubernur dan Sekretaris Daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran pimpinan daerah yang menekankan agar sektor pelayanan publik tetap beroperasi penuh. Guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk SKPD yang menangani pendapatan, khususnya pelayanan di samsat, kita masih tetap memberikan pelayanan sampai hari Sabtu,” papar Indra.

Seluruh samsat yang tersebar di 13 kabupaten/kota dengan total 14 UPPD tetap melaksanakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Termasuk untuk berbagai keperluan seperti perpanjangan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Selain itu, seluruh objek pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Kalsel juga tetap mendapat pelayanan secara normal tanpa pengurangan jam layanan akibat kebijakan WFH.

Sementara itu, penerapan WFH hanya berlaku secara terbatas di lingkungan internal Badan Pendapatan Daerah, terutama bagi pejabat pengawas dan pelaksana tertentu.

Pengaturan tersebut berdasarkan persentase kehadiran maupun kebutuhan tugas yang harus terselesaikan di kantor.

“Kalau memang ada pekerjaan yang harus selesai di kantor, meskipun hari tersebut masuk jadwal WFH, tetap kami laksanakan di kantor,” jelasnya.

Pelayanan Samsat Tetap Normal Meski Ada Kebijakan WFH

UPPD Martapura misalnya. Samsat ini tidak terpengaruh sedikit pun dengan adanya kebijakan WFH. 

Kepala Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan pelayanan di tempatnya tetap berjalan normal meskipun terdapat kebijakan WFH.

“Seluruh layanan kepada masyarakat tidak mengalami perubahan, baik dari segi jadwal maupun jenis pelayanan,” timpal Bayu.

Sebagai unit pelayanan publik, mereka tetap menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai jadwal oleh UPPD Martapura. 

Seluruh layanan yang tersedia tetap berjalan tanpa pengurangan maupun penambahan jam operasional.

Pelaksanaan pelayanan sebagaimana sebelum penerapan WFH, termasuk layanan pada hari Sabtu.

Untuk pelayanan pada hari Sabtu, Samsat Martapura tetap membuka layanan hingga pukul 12.00 siang.

Selain itu, inovasi layanan unggulan berupa samsat sore-malam juga terus beroperasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus kewajiban pajak kendaraan pada jam kerja.

Layanan samsat sore-malam tersebut berada di halaman Kantor UPPD Martapura pada sore hingga malam hari, sehingga masyarakat tetap memiliki alternatif waktu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sementara itu, dari sisi jumlah wajib pajak, Bayu menyebut tingkat kunjungan masyarakat masih tergolong stabil. Bahkan, pada awal bulan ini pendapatan dari sektor pajak kendaraan tercatat mengalami sedikit peningkatan.

“Mudah-mudahan dengan tetap berjalannya pelayanan ini, ke depan pendapatan akan semakin meningkat,” harapnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today