Dapat Sinyal Korlantas Polri, Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan Bakal Tak Perlu KTP Asli

oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan tengah menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tahunan yang tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP asli atau sesuai STNK.

Kebijakan itu informasinya sudah mendapat sinyal positif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dengan harapan segera penerapan kebijakan tersebut.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, menjelaskan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan, termasuk gubernur, Dirlantas serta Kepala Badan Pendapatan Daerah.

“Saat ini, jajaran di daerah masih menunggu mekanisme administrasi resmi dari Korlantas sebelum implementasi di Kalsel,” jelas Indra, Jumat (17/4/2026).

Sudah ada titik terang bahwa perpanjangan tahunan untuk tahun 2026 boleh tidak menggunakan KTP asli.

“Namun untuk mekanisme administrasinya seperti apa, kami masih menunggu keputusan resmi dari Korlantas,” katanya.

Penerapan kebijakan tersebut kemungkinan setelah adanya petunjuk teknis yang akan terbit dalam waktu dekat. Harapannya dapat berlaku pada awal bulan mendatang.

Untuk sementara, pelayanan perpanjangan pajak kendaraan masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Indra mengharapkan kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan.

Permudah Pembayaran Pajak

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinis yang telah menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Melalui kesepakatan peraturan daerah bersama DPRD.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengurusan dokumen kendaraan, seperti BPKB.

“Bea balik nama itu sudah dihapuskan berdasarkan Perda. Jadi masyarakat tidak terkena biaya balik nama lagi, hanya biaya administrasi PNBP saja,” paparnya.

“Semoga dengan adanya kemudahan syarat administrasi serta penghapusan biaya balik nama, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan memperbarui data kepemilikan akan semakin meningkat,” harap Indra.

Selain itu, pembaruan data kendaraan melalui proses balik nama juga penting untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor. Memudahkan penyampaian informasi jatuh tempo pajak, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di masa mendatang.

“Harapannya di tahun 2026 tidak ada lagi kendala administrasi untuk pajak tahunan, dan ke depan data kendaraan kita akan semakin baik karena masyarakat terdorong untuk melakukan balik nama,” tandasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today