KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menandatangani komitmen percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (LHP). Penandatanganan berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (2/6/2026).
Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Selatan (Kalsel), Andriyanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data, masih terdapat 118 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2014. Menurutnya, persoalan lama tersebut perlu menjadi prioritas karena semakin lama penyelesaiannya akan semakin sulit.
“Harapan kami, permasalahan lama ini bisa menjadi prioritas. Para kepala SKPD harus tetap bertanggung jawab, meskipun bukan pejabat yang menerima temuan saat itu, karena ini merupakan tanggung jawab jabatan,” ungkap Andriyanto.
Ia juga menekankan,penyelesaian administrasi yang masih memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Harapannya selesai dalam target semester ini. Secara umum, capaian tindak lanjut di Banjarbaru sudah baik, bahkan berada di atas rata-rata nasional.
“Target kami sebelumnya 85 persen, dan Banjarbaru sudah melampaui itu. Harapannya bisa terus meningkat hingga di atas 90 persen, bahkan mendekati 95 persen,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI.
“Hari ini kita menandatangani komitmen bersama untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Kami mendorong seluruh SKPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” tegasnya.
Lisa memastikan seluruh rekomendasi, akan segera menindaklanjuti secama maksimal oleh jajaran pemerintah kota. Trmasuk yang muncul pada tahun 2026.





