KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) berinisial HD menggemparkan warga Banjarmasin. Peristiwa yang semula sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal. Akhirnya terungkap sebagai tindak pidana setelah petugas menemukan luka tusuk pada tubuh korban.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Rajawali, Bumi Lingkar Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (1/6/2026) sore.
Namun, kecurigaan muncul saat jasad ABK HD menjalani pemeriksaan di ruang jenazah. Petugas menemukan luka menganga di bagian dada kanan korban bukan akibat kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian memastikan korban meninggal dunia akibat luka tusuk oleh rekannya sendiri, Muhammad Aini. Saat kejadian, korban dan pelaku sedang berboncengan.
Pelaku dugaannya menusuk korban menggunakan besi bekas sparepart mobil. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian korban.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Siregar, mengatakan antara korban dan tersangka tidak memiliki persoalan atau konflik sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada permasalahan antara korban dan tersangka. Tersangka tidak sepenuhnya menyadari perbuatannya karena mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Timbul Siregar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor korban serta celana dan baju terduga hingga besi yang digunakan menusuk korban. Atas perbuatannya, Muhammad Aini dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





