KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, Ichroom Muftezar atau Tezar , mengimbau pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol (minol) untuk tidak berjualan selama bulan Ramadhan, hal ini penting untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Harap hargai masyarakat Kota Banjarmasin yang sedang berpuasa. Jangan sampai ada yang memanfaatkan waktu atau kesempatan untuk menjual minol,” ujarnya, belum lama tadi.
Tezar menjelaskan, Pemkot Banjarmasin bersama tim gabungan akan terus melakukan monitoring dan razia untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Penjualan minol selama Ramadan tidak boleh di toko, depot, pub, dan diskotek sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2005.
“Kami juga berharap agar seluruh masyarakat bisa melaporkan jika ada kedapatan pelaku usaha yang “nakal” masih berjualan minol selama ramadhan,” imbaunya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pemkot Banjarmasin melakukan monitoring dan razia penjualan minol di sejumlah titik.
Dalam razia tersebut, satu rumah makan kedapatan masih menjual minol saat bulan Ramadhan.
“Kami melakukan monitoring di 10 titik, dan satu titik masih menjual minol. Kami telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan,” bebernya.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, ia telah melakukan koordinasi ke Satpol PP untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah memanggil mereka dan akan melakukan koordinasi apakah hanya teguran atau ada tindakan tegas lebih lanjut,” tambahnya.