Pemandangan APK Langgar Perda Hiasi Kota Banjarmasin

oleh
Sebuah APK milik Paslon di Banjarmasin, terpasang di tiang listrik. (Foto : Sairi)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Masa kampanya Pilwali Kota Banjarmasin masih berlangsung.

Namun banyak alat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon hingga tiang listrik.

Hal itu sebenarnya melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 14/2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, serta Perda Nomor 16/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan bahwa sudah ada beberapa laporan terkait pelanggaran tersebut.

Namun, Satpol PP Kota Banjarmasin tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK selama masa Pilkada 2024.

“Sesuai peraturan yang ada, selama masa kampanye, penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu. Hal yang sama berlaku untuk perizinan pemasangannya,” ujar Hendra.

Dia menjelaskan bahwa Satpol PP hanya bisa bertindak jika ada perintah dari KPU dan Bawaslu setempat.

“Sampai sekarang, kami masih menunggu arahan. Namun, kapan pun ada permintaan resmi, kami siap melakukan penertiban,” tegasnya.

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *