Jalan Veteran Km 5,5 Sungai Lulut Dibuka Pasca Retak dan Amblas, Angkutan Bertonase 6 Ton Lebih Tak Diperbolehkan Melintas

oleh
Jalan Veteran Sungai Lulut sudah bisa dilintasi oleh pengendara karena dibuka sementara. Foto : Kalselmaju.com/Zoya NH
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Jalan Veteran Km 5,5, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur beroperasi kembali, Jumat (7/8/2026). Jalan Penutupan jalan ini sebelumnya akibat perbaikan badan jalan yang ambalas beberapa waktu lalu.

Jalan Veteran Sungai Lulut Banjarmasin beroperasi bukan tanpa syarat. Yang boleh melewati akses ini hanya angkutan yang berbobot 6 ton ke bawah atau maksimal 6 ton.

“Kalau lebih dari 6 ton tetap ada pengalihan ke Jalan Pramuka-Ahmad Yani,” jelas Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Robby Cahyadi.

Pembukaan akses lebih cepat dari target semula pada 10 Agustus. Keputusan ini, setelah melihat progres perbaikan yang telah mencapai sekitar 90 persen.

“Arus lalu lintas di sini memang sangat padah dan masyarakat memerlukan akses jalan. Jadi kami putuskan untuk membukanya lebih awal,” kata Robby mewakili Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yasin Toyib.

Badan Jalan Veteran Masih Bisa Amblas Kembali

Meski demikian, jalan masih berada dalam masa pemantauan terhadap penurunan tanah (settlement).

Namun demikian, kondisi badan jalan akan dipantau secara berkala setiap tiga hari untuk mengetahui perkembangan penurunan tanah.

Robby mengakui, penurunan badan jalan masih sangat mungkin terjadi sehingga sewaktu-waktu bisa saja penutupan kembali untuk pekerjaan lanjutan.

Setelah proses settlement telah selesai dalam sekitar 30 hari, Dinas PUPR akan melanjutkan tahap akhir berupa pengaspalan sehingga jalan akan berfungsi secara penuh.

Selain itu, Dinas PUPR Kalsel juga mulai menyiapkan proses pembebasan lahan bagi bangunan di bantaran sungai yang terdampak amblasnya jalan tersebut.

Saat ini telah mengajukan dokumen penetapan dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait aspek tata ruang.

“Kami akan melakukan pendataan agar seluruh objek yang terdampak dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Robby.

Terkait pembatasan berat angkutan yanh dapat melintas, Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP R Djoko Susilo, menyatakan bahwa petugas akan mengutamakan pendekatan persuasif terhadap pengemudi.

Rambu larangan angkutan bertonase 6 ton lebih itu telah dipasang di dua sisi jalan. Termasuk pentunjuk jalur aternatifnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today