Warga Loktabat Utara Sampaikan Persoalan Infrastruktur, PJU, dan Drainase, kepada Anggota DPRD Liana

oleh
Warga menyampaikan infrastruktur kepada anggota DPRD Banjarbaru, Liana. Foto : istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sejumlah persoalan infrastruktur menjadi aspirasi utama masyarakat saat reses anggota DPRD Kota Banjarbaru Liana, di Kelurahan Loktabat Utara, Sabtu (29/8/2026).

Dalam reses tersebut, warga menyampaikan berbagai kebutuhan yang mendesak. Mulai dari penerangan jalan umum (PJU), drainase hingga fasilitas pendukung lainnya seperti sound system.

Liana mengatakan, mayoritas aspirasi warga berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur di lingkungan permukiman.

“Ini hampir semuanya masalah infrastruktur. Ada beberapa yang urgent, seperti PJU atau penerangan jalan, kemudian drainase di beberapa lokasi dan beberapa RT juga mengajukan,” katanya.

Menurutnya, persoalan drainase menjadi salah satu aspirasi yang cukup banyak tersampaikan. Selain itu, terdapat pula usulan pengadaan sound system untuk menunjang berbagai kegiatan masyarakat.

Reses tersebut melibatkan masyarakat dari lingkungan RT dalam satu RW. Namun, pelaksanaannya pada satu RT sebagai lokasi kegiatan.

Selain menyerap aspirasi, kegiatan reses kali ini juga dengan senam sehat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian semangat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Liana menjelaskan, kegiatan senam rencananya berlangsung pada 17 Agustus. Namun, karena adanya kendala, pelaksanaan tertunda sehingga bergabung dengan agenda reses di Kelurahan Loktabat Utara.

“Karena masih suasana bulan Agustus dan kemarin rencananya tanggal 17 Agustus, tetapi ada halangan sehingga kami undur. Jadi hari ini senam sekaligus melaksanakan reses,” jelasnya.

Pengajuan Setelah Dua Tahun

Terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat, Liana memastikan pihaknya akan memperjuangkan usulan tersebut. Namun, terdapat ketentuan baru yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan aspirasi hasil reses.

Ia menyebut, aspirasi masyarakat dalam reses tidak dapat langsung terealisasi. Pengajuan dalam waktu kurang dari dua tahun setelah pelaksanaan reses.

“Insyaallah akan kami perjuangkan. Akan tetapi, terkait masalah ini ada ketentuan baru bahwa kami tidak bisa mengajukan aspirasi masyarakat sebelum dua tahun setelah pelaksanaan reses,” sebutnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, aspirasi yang dihimpun dalam reses kali ini berpotensi baru dapat ditindaklanjuti kembali dalam agenda berikutnya pada 2028.

“Jadi kemungkinan reses hari ini baru bisa dilaksanakan atau di-follow up kembali dua tahun berikutnya, di tahun 2028,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today