THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemkot Banjarmasin Siapkan Posko Pengaduan untuk Pekerja

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN –Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Banjarmasin membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja dan buruh di daerah ini di bayarkan tepat waktu.

Posko tersebut sebagai sarana pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pencairan THR.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Dan segera menindaklanjutinya melalui sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin.

“Iya, kami sudah menerima surat edaran dari Kemnaker terkait regulasi tersebut dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Banjarmasin,” ujar Isa, Kamis (5/3/2026).

Selain sosialisasi, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR yang terintegrasi dengan posko milik Kemnaker.

“Posko pengaduan sudah kami buka sejak Senin lalu dan akan beroperasi hingga H+7 Lebaran. Tujuannya untuk mempermudah pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan aduan terkait THR,” jelasnya.

Isa menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan yang masuk terkait permasalahan pembayaran THR di Kota Banjarmasin.

Meski demikian, posko tetap disiagakan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi pelanggaran kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.

“Belum ada aduan sejak posko dibuka. Namun, jika nantinya ada laporan dari pekerja atau buruh, kami siap memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dilakukan diskusi dan mediasi bersama,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today