KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025.
Mewakili Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati menyampaikan Raperda kerja sama daerah tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Tanahbumbu, Senin (8/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan penyusunan Raperda ini berlandaskan semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.
“Pelaksanaan kerja sama daerah yang diatur dalam Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” kata Yulian saat membacakan sambutan Bupati.
Selain itu, kerja sama daerah juga diharapkan dapat menggali serta mengembangkan potensi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Raperda Kerja Sama Daerah 2025 mencakup beberapa bidang, antara lain:
- Kerja sama antar daerah,
- Penyediaan pelayanan publik,
- Investasi,
- Pembangunan infrastruktur,
- Pengadaan barang/jasa,
- Pembinaan dan pengawasan,
- Serta pendanaan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Tanahbumbu berharap mekanisme kerja sama daerah dapat berjalan lebih terarah dan transparan. Selain itu, dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.





