Libatkan Partisipasi Publik, DPRD Banjarbaru Matangkan Tiga Raperda Inisiatif

oleh
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudi. Foto: Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menegaskan proses penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tidak hanya di ruang rapat. Tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui uji publik. Seluruh saran, kritik, dan usulan akan menjadi bahan evaluasi sebelum penetapan regulasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudi mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi langkah penting. Utuk memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi warga.

“Kami akan menampung dan mengkaji seluruh aspirasi masyarakat. Masukan masyarakat dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah merupakan hak warga. Menyampaikan saran, kritik, maupun usulan perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Ia menjelaskan, akan mempelajari setiap masukan secara menyeluruh sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.

Hindera menilai tujuan uji publik bukan sekadar memenuhi prosedur penyusunan peraturan daerah, melainkan memastikan dapat menerapkan regulasi, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

“Aturan yang baik adalah aturan yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, setiap masukan akan kami pelajari agar Raperda benar-benar berkualitas dan penerapannya dapat efektif,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan uji publik tersebut, Bapemperda mengundang berbagai pemangku kepentingan, mulai dari SKPD sebagai leading sector dan pendukung, organisasi kemasyarakatan, kalangan perguruan tinggi, hingga pegiat di bidang terkait.

Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Banjarbaru yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan diuji publik meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia), serta Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today