KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Keluhan seorang warga kawasan Simpang Gusti, Banjarmasin, terkait bantuan sosial (bansos) yang terhenti, mendapat tindak lanjut Pemkot Banjarmasin. Hasil verifikasi menunjukkan penghentian bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran penerima terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Neli Listriani bersama Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari mendatangi kediaman warga tersebut setelah tahu keluhannya melalui media sosial.
“Setelah terverifikasi ternyata 13 tahun sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, namun di beberapa bulan ini distop karena terindikasi judi online sehingga otomatis dari kementerian menyetop bantuan itu,” terangnya, Jumat (11/9/2026).
Penghentian bantuan juga berdampak pada bantuan pengobatan orang tua keluarga tersebut. Karena itu, Pemkot Banjarmasin berupaya mencari solusi agar keluarga dapat kembali memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
“Untuk pengobatan orang tuanya juga terhenti, jadi kami ke sini paling tidak mencari solusi apa yang baik bagi keluarganya. Untuk itu kami pun meminta agar berhenti melakukan kegiatan berupa judi online,” ujarnya.
Dinas Sosial akan membantu mengajukan sanggahan kepada Kemensos dengan melengkapi pernyataan keluarga bahwa mereka bersedia menutup akun dan menghentikan aktivitas judi online.
Sementara itu, Eka menjelaskan keluarga tersebut tercatat sebagai penerima BPNT dan PKH sejak 2013.
“Keluarga tersebut sejak tahun 2013 menerima bantuan sosial berupa BPNT dan PKH dari Kementerian Sosial,” kata Eka.
Menurut Eka, persoalan muncul setelah mendaftar data keluarga dalam sistem perlindungan sosial dan terindikasi judi online.
“Keluhan ini muncul beberapa waktu lalu ketika kita mendaftarkan ke Perlinsos, ternyata terindikasi judi online,” jelasnya.
Ia menyebut keluarga tersebut sebelumnya tidak menyampaikan persoalan itu kepada RT maupun lurah, melainkan mengunggah keluhan melalui media sosial.
“Tidak melaporkan kepada RT maupun lurah setempat, tapi malah melaporkan ke media sosial sehingga seolah-olah tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah kota,” ujarnya.
Eka mengatakan Kemensos menyediakan mekanisme pengampunan bagi penerima bantuan yang terindikasi judi online. Syarat utamanya menghentikan aktivitas tersebut dan menutup akun yang sering ia pakai.
“Pada hari ini kami sampaikan bahwa jalur pengampunan dari Kementerian Sosial, maka satu-satunya cara adalah menghentikan aktivitas judi online dan menutup aplikasinya,” tegasnya.
Selain bansos, Dinas juga menindaklanjuti persoalan pendidikan tiga anak dalam keluarga tersebut. Satu anak lulus SMP, satu lulus SD, sedangkan satu lainnya belum bersekolah.
“Kami juga menyarankan anak-anak beliau tiga orang, di mana satu orang lulus SMP, satu orang lulus SD dan satunya tidak bersekolah,” katanya.
Dinsos menyarankan ketiga anak tersebut melanjutkan pendidikan melalui program kesetaraan atau Paket. Data kartu keluarga juga telah dicatat untuk dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
“Jadi kami sarankan ke depannya untuk melanjutkan pendidikan paket. Kami sudah mencatatkan kartu keluarganya yang nantinya akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” akhirnya.





