KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada Gerai Mie Gacoan di Jalan A Yani Kilometer 2, Banjarmasin. Teguran terbit lantaran pihak pengelola belum menyelesaikan proses perizinan bangunan.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan bahwa lokasi usaha tersebut memang sesuai ketentuan tata ruang dan peruntukan. Namun, Mie Gacoan belum melengkapi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Secara peruntukan ruang mereka diperbolehkan, tapi karena sudah dibangun, maka wajib mengurus SLF dan PBG. Ini yang belum mereka lengkapi. SLF itu isinya pernyataan mandiri bahwa bangunan tersebut laik fungsi,” terang Suri, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, surat teguran kedua sudah keluar lebih dari dua minggu lalu. Meski demikian, pihak Gacoan menunjukkan itikad baik dengan mulai memproses perizinan.
“Saat ini mereka sedang mengurus izinnya. Kami melihat ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini,” ujarnya.
Suri menegaskan, penerapan sanksi administratif masih mungkin apabila tidak segera melengkapi dokumen perizinan. Sanksi terberatnya adalah penghentian operasional sementara.
“Kami juga punya tenggat waktu. Tapi kami tidak dalam posisi menghalangi pelaku usaha. Yang penting mereka patuh pada aturan,” tegasnya.
Meski begitu, ia menambahkan, Pemkot tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, namun aspek legalitas tetap tidak boleh abai.





