10 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan,  Ombudsman RI Beri Bekal Standar Pelayanan Publik

oleh
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, berikan pembekalan kepada 10 desa anti maladministrasi di Kabupaten Balangan. Foto ; MC Balangan
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – 10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjadi Desa Anti Maladministrasi. Desa tersebut mendapatkan pembekalan pemahaman mengenai komponen standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan, bahwa pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang baik merupakan kunci utama. Hal ini penting dalam mencegah praktik maladministrasi. Standar pelayanan juga penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan. Komponen tersebut adalah persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” ujar Sopian dalam kegiatan pembekalan 10 Desa di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (13/6/2025).

Fokus pembekalan pada aspek-aspek penting seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga sarana pengaduan. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan oleh nilai-nilai spiritual dan budaya lokal.

Pembekalan desa anti maladministrasi ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa untuk tidak ragu mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan. Hal ini juga penting untuk memperkuat identitas desa yang berbudaya dan berkarakter.

Sopian meminta seluruh unit layanan di desa memiliki maklumat pelayanan. Selain itu, harus menyediakan informasi layanan yang mudah diakses masyarakat. Media pengaduan juga harus tersedia agar warga dapat memanfaatkan apabila terjadi keluhan atau ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa harapannya mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan. Standar ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkab Balangan juga berharap, bahwa melalui pembekalan ini, 10 desa tersebut dapat menjadi model pelayanan prima. Desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan harus bisa mengikuti contoh ini.

Visited 1 times, 1 visit(s) today