KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan proses pembebasan lahan. Untuk pembangunan stadion internasional yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lahan yang ada terdiri milik masyarakat dan sebagian masuk kawasan hutan. Total luasan lahan untuk pembangunan 28,769 hektare.
Pemprov Kalsel telah menyiapkan menyiapkan anggaran sekitar Rp65 miliar untuk pembebasan lahan yang melibatkan 88 pemilik lahan. Pemprov Kalsel sendiri menargetkan seluruh proses pembebasan lahan di area non-kawasan hutan dapat selesai pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M. Yasin Toyib, mengakui. Masih ada sebagian lahan yang masuk kawasan hutan sehingga prosesnya memerlukan mekanisme berbeda. Belum bisa penyelesaian dalam waktu dekat.
“Untuk sementara kami fokus pada lahan di luar kawasan hutan. Sedangkan yang di dalam kawasan hutan masih berproses,” akunya.
Menurut dia, penyelesaian lahan yang berada di kawasan hutan kemungkinan akan mengusulkan melalui mekanisme perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang direncanakan berlangsung pada 2028.
Tahun 2028 mendatang akan ada rencana perubahan RTRW, maka Dinas PUPR Kalsel akan mencoba mengusulkan lewat perubahan RTRW tersebut.
Sementara untuk pembebasan lahan non Kawasan hutam sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yasin menyatakan saat ini proses pengadaan lahan masuk dalam program strategis nasional (PSN).
“Untuk progres PSN nasional ini sudah bergulir di BPN. Sebagai pelaksana pembebasan lahan, saat ini sudah dilakukan pematokan persil-persil tanah,” katanya.
Setelah proses pematokan selesai, tahapan berikutnya yakni tim dari BPN turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, dilanjutkan penilaian harga tanah oleh tim appraisal.
“Kalau appraisal sudah selesai, baru kami melakukan pembayaran kepada pemilik lahan stadion internasional,” imbuhnya.





