KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin, sebelumnya mengumumkan jika tidak ada Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Saat ini Muhidin menyebut penerapan WFH di Banua belum urgen.
Sehari kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri (WFH), Bima Arya Sugiarto, mengatakan akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah (pemda) yang tidak menerapkan WFH ASN.
Bima menyebut pengecekan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri. “Kami bisa cek melalui SIPD sejauh mana langkah-langkah efisiensi sudah dijalankan,” kata Bima, melansir dari Kompas.com.
Bima menegaskan, kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga setiap pemda juga harus menerapkannya. Kebijakan Pemprov Kalsel pun berubah. Gubernur Kalsel H Muhidin manut dengan arahan Kemendagri.
Dia memerintahkan Sekdaprov mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH ASN. Edaran itu tertuang dalam SE Sekretaris Daerah Kalsel Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam SE itu, pemprov menetapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH. ASN menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni saban Jumat. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor, atau tidak ada WFH.
Sementara itu, unit pendukung dapat ruang untuk menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan tidak menurun. ASN yang juga tidak mendapatkan WFH antara lain, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
Penyampaian WFH ASN karena Miskomunikasi
Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dinansyah, mengatakan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui pesan resmi dan mulai efektif dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut sejatinya sudah berlaku sejak awal pekan, namun surat resmi baru keluar pada hari ini sehingga pelaksanaannya terhitung mulai hari berikutnya.
“Keterlambatan penyampaian informasi sebelumnya terjadi karena adanya kesalahan pelaporan atau miskomunikasi,” katanya.
Mengenai mekanisme absensi dan pengawasan pegawai yang menjalankan WFH, pemerintah daerah masih menyusun format laporan dan pembahasan dalam rapat koordinasi.
Penyampaian laporan pelaksanaan WFH nantinya secara berkala kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Senin depan kami akan rapat untuk menyusun format laporan kegiatan dan penghematan dari kebijakan ini,” terangnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga secara berjenjang. Setiap kepala SKPD bertanggung jawab memantau kinerja pegawai di unit kerjanya dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah.





