PPPK Paruh Waktu Pemprov dapat THR 600 Ribu, Nasib PJLP Bergantung SKPD Masing-masing

oleh
Sekdaprov Kalsel, M Syarifudin (tengah pakai dasi) setelah menerangkan terkait THR PPPK paruh waktu. Foto : Wasaka.kalselprov.go.id
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Paruh Waktu Pemprov Kalsel akhirnya mendapat kabar baik. Mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah.  Nominalnya Rp600 ribu per orang

Sekdaprov Kalsel, M. Syarifudin, Senin (16/3/2025), telah menyampaikan kepastian hal tersebut. “Alhamdulillah menjelang Lebaran ini kami juga membawa kabar baik. PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR,” ujarnya.

Kebijakan THR ini karena adanya bentuk perhatian Pemeeintah Daerah terutama Gubernur Kalsel. H Muhidin yang meminta untuk THR untuk PPPPK itu untuk tersedia. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri tercatat ada 6.367 tenaga PPPK paruh waktu yang berhak menerima THR tahun ini.

“Termasuk yang PPPK paruh waktu untuk guru,” jelas Syarifuddin.

Sebelumnya Pemprov Kalsel juga telah menyalurkan THR bagi PNS dan PPPK penuh. “Untuk ASN yang jumlahnya ada 3.634 orang. Sementara untuk PPPK ada 4.805 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, tunjangan umum, tunjangan beras hingga pajak penghasilan.

“SPM yang masuk langsung kami proses. Sejak Jumat lalu sudah ada beberapa SKPD yang dibayarkan dan langsung ditransfer melalui Bank Kalsel,” katanya.

Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR PNS dan PPPK di Pemprov Kalsel mencapai sekitar Rp118 miliar. Lalu bagaimana dengan nasib gaji untuk yang status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Fatkhan menyebutkan kebijakan untuk PJLP tergantung SPKD pengampu. “SKPD pengampu yang memberikan jalan keluar untuk kebijakan PJLP ada tidaknya THR,” terangnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today