KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Angka perceraian di Banjarmasin terus menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, dengan mayoritas gugatan justru datang dari pihak perempuan.
Data dari Pengadilan Agama Kota Banjarmasin mencatat, sepanjang 2024 terdapat sekitar 2.500 perkara perceraian. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 2.700 perkara pada 2025.
Memasuki 2026, tren kenaikan belum ada tanda melambat. Dalam tiga bulan pertama saja, tercatat 451 perkara perceraian telah terdaftar dan mereka tangani.
Panitera PA Kota Banjarmasin, Mukhyar, mengungkapkan jumlah tersebut setara sekitar 26,38 persen dari total perkara yang masuk sepanjang tahun.
“Setiap tahun perkara perceraian naik. Dalam tiga bulan terakhir ini saja sudah mencapai lebih dari seperempat dari total perkara tahunan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, faktor ekonomi menjadi pemicu paling dominan. Ketidakstabilan keuangan keluarga kerap memicu konflik berkepanjangan, yang berujung pada pertengkaran hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, penyebab lain yang turut berkontribusi antara lain perselingkuhan. Serta kebiasaan buruk seperti mabuk-mabukan, hingga persoalan hukum yang menjerat salah satu pihak.
Menariknya, sebagian besar perkara perceraian datang dari pihak perempuan. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran perempuan dalam memperjuangkan haknya ketika merasa tidak adil dalam rumah tangga.
“Mayoritas gugatan datang dari istri, dengan alasan utama perselisihan dan pertengkaran terus-menerus karena masalah ekonomi,” jelas Mukhyar.
Dari total 451 perkara pada awal 2026, sebanyak 119 di antaranya lengkap dengan gugatan terkait hak perempuan dan anak, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah. Namun, tidak semua gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim.
Tercatat hanya 89 perkara yang permohonannya kabul, sementara sisanya tertolak dengan berbagai pertimbangan. Terutama kondisi ekonomi suami yang dinilai tidak mampu memenuhi tuntutan nafkah.
“Keputusan hakim mempertimbangkan kemampuan finansial pihak suami, melalui keterangan saksi serta kondisi riil seperti penghasilan dan beban utang,” pungkasnya.





