KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polisi menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Banjarbaru. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 selama 12 hari. Sejak 19 hingga 31 Januari 2026.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan dari empat target operasi (TO), seluruhnya berhasil mereka ungkap.
“Selain itu, kami juga mengungkap empat kasus lain di luar target operasi (non TO),” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan beserta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Menurut Pius, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
Ia menegaskan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah preventif guna meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Pihaknya mengimbau warga agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486 KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.





