KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual dengan modus begal bokong dan payudara di Kota Banjarbaru. Pelaku berinisial MA (23), warga Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
Aksi pelecehan tersebut berulang kali terjadi di wilayah hukum Polres Banjarbaru dengan sasaran perempuan yang tengah beraktivitas di pagi hari. Pelaku meremas bagian tubuh sensitif korban, yakni bokong dan payudara, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 1 Januari 2026.
Peristiwa terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 08.00 Wita di depan sebuah rumah indekos di Jalan Purnama, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
“Saat itu korban hendak berangkat kuliah, kemudian didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung meremas dada dan bokong korban, lalu melarikan diri,” ujar Pius.
Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik indekos dan selanjutnya bersama-sama melapor ke Polsek Banjarbaru Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang ia gunakan.
Tim Buser Polsek Banjarbaru Utara kemudian melakukan patroli dan mendapati pelaku kembali beraksi dengan modus yang sama. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada penyidik, MA mengakui perbuatannya karena dorongan nafsu. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 15 kali dengan sasaran korban secara acak.
“Pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, MA terjerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 414 KUHP juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Meski demikian, polisi tidak menahan pelaku karena ancaman pidana di bawah lima tahun sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dan tetap dalam pengawasan kepolisian. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera,” tutup Pius.





