KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Banjarmasin Samudera menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan kecurangan di lingkungan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen BRI menyusul pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pekerja BRI BO Banjarmasin Samudera.
Pemimpin Cabang BRI Banjarmasin Samudera, Erwin, menyatakan bahwa oknum dalam perkara tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai BRI.
“Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Erwin menegaskan, BRI tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk fraud dan praktik korupsi. Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, BRI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam setiap operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dan terus memperkuat budaya integritas di seluruh lini organisasi,” katanya.
Manajemen BRI memastikan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal. Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.





