KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT di Banjarmasin, Kepala KPP Mulyono : Saya Terima Uang, Itu Salah

oleh
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai perkara OTT KPP Madya Banjarmasin. Foto : Youtubekpkri

KALSLEMAJU.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam perkara tersebut KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Yaitu Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (M), Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD). Serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VJG).

Mulyono terbukti menerima suap senilai Rp800 juta. Penggunannya untuk uang muka (DP) pembelian rumah sebesar Rp300 juta. Sementara sisa dana masih berada di tangan Venasisus Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT BKB. Dari total dana tersebut, pembagian dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, serta Rp500 juta untuk Venasisus. Namun, dalam praktiknya Dian Jaya Demega hanya menerima Rp180 juta, setelah terpotong Rp20 juta oleh Venasisus.

Mulyono mengakui menerima suap . Dia pun mengakui hal tersebut salah. Awalnya, Mulyono mengaku telah melakukan tanggung jawabnya sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak merugi atas perbuatannya.

“Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar oleh PT BKB untuk tahun pajak 2024.  Dari hasil pemeriksaan awal, nilai kelebihan bayar tercatat Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Setelah persetujuan pengajuan restitusi, tersangka VJG menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 M hingga akhirnya terjaring OTT KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam proses tersebut terjadi beberapa kali pertemuan antara Mulyono dan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa proses restitusi dapat dipermudah dengan adanya permintaan “uang apresiasi”.

Visited 1 times, 1 visit(s) today