PT. Buana Karya Bhkati Terseret Kasus Suap OTT KPK, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Penghasil Minyak

oleh
Satu dari tiga tersangka OTT KPK di Banjarmasin dari pihak perusahaan Buana Karya Bhkati. FOto : Antaranews.com

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – PT. Buana Karya Bhakti (BKB) terseret dalam kasus OTT KPK di Banjarmasin. Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan kepala sawit dan penghasil minyak ini berhubungan dengan KPP Madya Banjarmasin dalam hal restitusi pajak PPN tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan awal, nilai kelebihan bayar tercatat Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Setelah persetujuan pengajuan restitusi, manajer keuangan PT BKB menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 M hingga akhirnya terjaring OTT KPK.

Lantas bagaimana profile PT BKB. Melihat dari data berbagai sumber di internet perusahaan ini beralamat di Jl. Pasirmas, Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Bar., Kota Banjarmasin. Bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan penghasil Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil; CPO) dan Inti Sawit. Berdiri tanggal 9 September 1995 dan merupakan bagian dari GPS Group, salah satu group usaha berkedudukan di Jakarta dan Banjarmasin.

Lokasi kebun inti dan plasma kami di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perusahaan ini telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 pada tahun 2009 dan sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 pada tahun 2010. Juga telah meraih sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Salah satu program sejak tahun 2014 adalah menerapkan Integrasi Sapi Sawit dalam Program SISKA.

Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakati Tersangka

Sementara itu, pihak PT BKB yang menjadi tersangka kasus ini adalah Manajer Keuangan, Venasius Jenarus Genggor (VJG). Menjadi tersangka pemberi suap terhadap Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (M), Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD).

Dalam hal ini, Mulyono terbukti menerima suap senilai Rp800 juta. Penggunannya untuk uang muka (DP) pembelian rumah sebesar Rp300 juta. Sementara sisa dana masih berada di tangan Venasisus Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT BKB. Dari total dana tersebut, pembagian dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, serta Rp500 juta untuk Venasisus. Namun, dalam praktiknya Dian Jaya Demega hanya menerima Rp180 juta, setelah terpotong Rp20 juta oleh Venasisus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam proses tersebut terjadi beberapa kali pertemuan antara Mulyono dan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa proses restitusi dapat dipermudah dengan adanya permintaan “uang apresiasi”.

Visited 1 times, 1 visit(s) today