KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bakal memindah tongkang yang berada di Sungai Martapura, tepatnya di depan Balai Kota Banjarmasin, Kawasan RE Martadinata.
Tongkang tersebut sebelumnya adalah sebuah rumah makan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan akan melakukan penataan ulang sesuai arahan langsung dari Wali Kota Banjarmasin.
Menurutnya, keberadaan tongkang menghalangi pandangan ke arah sungai maupun sisi jalan di kawasan tersebut.
“Pak Wali Kota meminta ada penataan ulang terhadap keberadaan tongkang ini karena beliau ingin pemandangan sungai dan sisi jalan terlihat jelas dan indah tanpa tertutupi,” ujar Ikhsan, Selasa (27/1/2026).
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Ikhsan menyebutkan Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak pengelolanya.
Ikhsan menjelaskan, secara perizinan, keberadaan bangunan di atas sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
Namun demikian, lanjutnya Pemkot memiliki kewenangan dalam hal penataan kawasan, terlebih lokasi tongkang berada di area perkantoran pemerintah kota.
“Kalau izinnya itu ranah BWS Kalimantan III, tapi untuk penataannya menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata dia.
Ia menambahkan, konsep penataan ulang maupun lokasi pemindahan tongkang masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi lintas pihak.
“Jadi akan kita tata ulang seperti apa nantinya, itu masih dikoordinasikan,” pungkas Ikhsan.





