BANJARMASIN – Sejumlah Lembaga Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong dan 20 Tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Pengajuan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm. Selain itu, kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) periode 2019.
25 Lembaga dan tokoh yang mengatasnamakan sahabat pengadilan menegaskan bahwa. Penyampaian amicus curiae tersebut tidak untuk mencampuri proses hukum maupun mempengaruhi putusan akhir perkara.
Namun, sebagai elemen masyarakat, DDII merasa berkewajiban menyampaikan informasi dan nuansa batin yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Tabalong. Sehubungan dengan perkara tersebut.
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong, DRS H Fahrullazi, MM, menyampaikan. Bahwa pengajuan amicus curiae tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang berkepentingan terhadap perkara. Upaya tersebut guna mendorong terwujudnya prinsip keadilan dan kebenaran substantif sebagaimana harapan masyarakat Kabupaten Tabalong.
Hal senada Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syekh Muhammad Napis Tabalong. Yang menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae dengan tiga tujuan utama. Pertama, mendukung Majelis Hakim agar dalam pertimbangannya dapat mengakomodasi pengalaman dan realitas masyarakat Tabalong. Sebab, masyarakat Tabalong menggantungkan hidup pada sektor pertanian, khususnya komoditas karet.
Amicus Curiae Dorong Lahirnya Putusan yang Pulihkan Kepercayaan Publik
Karena itu Chairani Ideris maupun Ketua Syekh Muhammad Napis dan Fahrullazi, berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara utuh. Peran serta upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan harkat dan derajat petani karet melalui kebijakan pengelolaan BOKAR. Ketiga, amicus curiae ini untuk mendorong lahirnya putusan yang mampu memulihkan kepercayaan publik. Terhadap inovasi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi perekonomian. Selain itu, harapannya juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam keterangannya, DDII juga menyinggung sosok Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani, MSi, yang merupakan mantan Bupati Tabalong selama dua periode. Menurut DDII, selama kepemimpinannya, Anang Syakhfiani telah memberikan banyak kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan daerah.
Terkait kebijakan BOKAR yang kini menjadi objek perkara, DDII menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu, menurut mereka, tercermin dari stabilnya harga karet di daerah pada periode pelaksanaan kebijakan tersebut.
Atas dasar itu, 25 Tokoh Kabupaten Tabalong memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara tersebut secara adil. Selain itu mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kebijakan BOKAR tidak layak dipandang sebagai suatu tindak pidana.
Pihak pemohon juga berharap Majelis Hakim dapat menggali dan memahami secara mendalam rasa keadilan serta kebenaran yang hidup dan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Tabalong.
Pengajuan amicus curiae tersebut ditandatangani di Tanjung pada 21 Januari 2026 oleh bersama 5 Lembaga dan 20 Tokoh termasuk Ketua DDII Kabupaten Tabalong, Drs. H. Fahrullazi, MM. Penandatanganan juga oleh Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syekh Muhammad Napis.
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.
“Iya benar, dan tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” tutupnya.





