PKH Tahap I 2026 Segera Cair, 13 Ribu KK di Banjarmasin Masih Menunggu Lampu Hijau Pusat

oleh
oleh
Foto Ilustrasi AI

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 Kota Banjarmasin akan cair pada Maret mendatang. Namun, penyaluran bantuan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh data penerima manfaat, tetapi belum dapat menyalurkan bantuan karena belum adanya aturan teknis dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Data sudah siap, tetapi kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Nuryadi, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, data calon penerima PKH telah mereka serahkan ke Kemensos sejak dua bulan lalu. Totalnya sekitar 13 ribu Kepala Keluarga (KK) yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski demikian, Nuryadi menegaskan jumlah penerima tersebut masih berpotensi berubah setelah ada verifikasi dan validasi di lapangan.

Perubahan data bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti penerima pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status anggota keluarga.

“Termasuk jika ada anak yang putus sekolah. Dalam kondisi tertentu, bantuan PKH bisa ditangguhkan, seperti kasus remaja putus sekolah yang sempat mengamen kemarin,” jelasnya.

Menurutnya, dari data 13 ribu KK, akan ada proses keluar-masuk penerima. Kemensos nantinya akan mengonfirmasi kembali kepada Dinas Sosial untuk mengganti data penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, sesuai dengan hasil verifikasi tersebut.

Adapun penyaluran bantuan PKH berlaku setiap tiga bulan sekali dengan besaran nominal yang bervariasi, tergantung jumlah tanggungan dalam keluarga penerima manfaat.

“Nominalnya bisa lebih besar jika dalam keluarga terdapat anak yang masih sekolah atau ada lanjut usia,” kata Nuryadi.

Ia menyebutkan, besaran bantuan PKH berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per tahap. Nominal terendah biasanya bagi keluarga dengan satu anggota yang masuk kategori miskin atau kurang mampu.

“Kalau Rp300 ribu itu umumnya untuk satu jiwa saja yang masuk kategori kurang mampu,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today