Kasus Bayi Dibuang di Banjarbaru Terungkap, Kekasih Jadi Tersangka

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polisi akhirnya menangkap satu pelaku dalam kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru. Penangkapan ini sepekan setelah warga menemukan jasad bayi di lokasi tersebut.

Pelaku berinisial MR (19), kini menjadi tersangka. Ia terjerat Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara MR dan MA (17), kekasihnya yang masih duduk di bangku SMA. Akibat hubungan tersebut, MA hamil dan melahirkan tanpa sepengetahuan keluarga.

Setelah usia kandungan hampir sembilan bulan, MR memutus komunikasi dan bahkan memblokir nomor WhatsApp MA. Dalam kondisi terdesak, MA akhirnya melahirkan di toilet rumahnya. Bayi yang baru lahir itu kemudian ia bungkus dengan plastik dan menutupinya pakaian basah.

MA sempat berniat membawa bayi itu ke MR, namun gagal karena tak lagi bisa menghubungi pelaku. Akhirnya, MA membuang bayi tersebut, yang kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febri Aceng Loda menjelaskan, polisi masih melakukan pendalaman terkait peran MA.

“Kita masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan perannya. Statusnya sementara sebagai korban, karena MA masih di bawah umur,” jelas Pius, Selasa (14/10).

Ia menegaskan, penetapan MR sebagai tersangka bukan terkait pembuangan bayi, melainkan tindakannya terhadap anak di bawah umur.

Saat ini MR mendekam di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, warga Kelurahan Kemuning geger setelah menemukan bayi perempuan dalam kantong plastik di pinggir Jalan Rosela, Sabtu (4/10/2025). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Visited 1 times, 1 visit(s) today