Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Rp110 Miliar: 101,6 Kg Sabu dan 11,9 Ribu Ekstasi

oleh
oleh
Polda Kalsel musnahkan ratusan kg sabu dan ribuan butir ekstasi. (Foto: Zoya NH/Kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap antar provinsi. Acara pemusnahan berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 101,6 kilogram, 11,9 ribu butir ekstasi, serta 134 gram sabu. Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari serangkaian pengungkapan kasus di Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tapin, dan Hulu Sungai Tengah.

“Dari kasus ini, kami mengamankan puluhan tersangka dengan latar belakang profesi yang berbeda. Jaringan mereka antarprovinsi dan masih terafiliasi dengan DPO Freddy Pratama alias Miming, gembong narkoba asal Banjarmasin,” jelas Rosyanto.

Para tersangka juga berasal dari luar daerah, seperti Jambi, Makassar, Jawa Barat, dan Jakarta. Dari hasil pengungkapan ini, sedikitnya 520 ribu jiwa masyarakat terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Nilai barang bukti mencapai sekitar Rp110 miliar. Namun biaya rehabilitasi jika masyarakat sebanyak itu terpapar narkoba bisa mencapai Rp2 triliun,” tambahnya.

Kapolda Kalsel mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut serta memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin yang turut hadir dalam pemusnahan berharap langkah ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Banua. Ia juga mendorong agar Kalsel memiliki rumah singgah rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

“Agar mereka tidak perlu lagi dikirim ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Muhidin.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan detergen.

Visited 1 times, 1 visit(s) today