Penyesuaian Pembelajaran saat Kabut Asap Melanda Kalsel, SMA/SMK dan SLB Boleh Terapkan PJJ

oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan mengambil langkah antisipatif pembelajaran menghadapi ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran. Dalam Kondisi Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penetapan surat edaran tersebut di Banjarbaru tertanggal 18 Agustus 2026 dan bertanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim, dengan tujuan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, se-Kalimantan Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah bisa menyesuaikan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara proporsional. Berdasarkan tingkat risiko serta kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Dalam kondisi normal, pembelajaran seperti biasa sepanjang kondisi lingkungan sekolah masih memungkinkan.

Menyesuaikan Kondisi Udara

Namun, apabila kualitas udara memburuk, berbagai kegiatan di luar ruangan seperti olahraga, upacara, apel, dan aktivitas luar kelas lainnya harus berkuranh. Berpindah ke dalam ruangan, atau berhenti sementara demi mencegah gangguan kesehatan.

“Jika kondisi udara semakin buruk dan membahayakan kesehatan, sekolah boleh menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah,” papar Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Dedi Hidayat.

“Kebijakan tersebut tetap harus memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan,” imbuh Dedi mewakil, Abdul Rahim.

Selain penyesuaian pembelajaran, Dinas Pendidikan Kalsel menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi seluruh warga sekolah. Sekolah harus memberikan edukasi serta mengimbau penggunaan masker sesuai rekomendasi kesehatan.

Sekolah juga harus memberikan perhatian khusus kepada siswa maupun tenaga kependidikan yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Apabila terdapat warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan, penanganan harus secara cepat, termasuk menyiapkan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas.

Untuk mencegah munculnya sumber api baru, lingkungan sekolah tanpa aktivitas pembakaran sampah maupun kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap,” jelas Dedi.

Pihak sekolah juga diminta memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pengawas sekolah, dinas kesehatan atau puskesmas, BPBD, serta orang tua atau wali murid.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian sebagaimana ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.

Visited 1 times, 1 visit(s) today