KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Proses pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 berbobot sekitar 9.000 ton yang tenggelam di Laut Jawa masih menghadapi sejumlah kendala. Selain harus menjalani tender ulang, proses salvage juga harus menyesuaikan dengan penyidikan yang masih berlangsung.
Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fachruri, mengatakan tender sebelumnya belum dapat dilanjutkan karena pelaksana salvage tidak dapat ditentukan hanya dengan satu peserta.
Saat ini, perusahaan kembali melakukan tender untuk menentukan pelaksana pengangkatan kapal. Setidaknya empat proposal dari perusahaan asing telah diajukan.
“Dalam proses tender itu tidak boleh diikuti hanya satu peserta. Sekarang kami harus melakukan tender ulang untuk menunjukkan siapa pelaksana yang akan melakukan salvage,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rully, penentuan metode dan pelaksana salvage membutuhkan data teknis terbaru mengenai kondisi kapal. Data tersebut salah satunya diperoleh melalui penyelaman untuk mengetahui posisi dan kondisi terakhir bangkai kapal.
“Kami membutuhkan data dari pihak ketiga, termasuk data dari Basarnas yang melakukan penyelaman. Kami ingin melihat kondisi terakhir kapal, apakah masih stabil atau ada tegangan, kemudian bagaimana posisi di dalam kapal,” katanya.
Pihak perusahaan juga berencana melakukan penyelaman mulai Kamis untuk memeriksa kondisi kapal, posisi muatan, hingga menentukan titik untuk memasang perangkat pengangkatan.
Penyelaman sekaligus berkaitan dengan pencarian korban yang kemungkinan masih berada di dalam kapal serta upaya menetralisasi bahan bakar yang tersisa.
“Dari pihak kami akan melakukan proses penyelaman mulai hari Kamis untuk mengetahui posisi kapal, baik dari muatan maupun kapal penyemprotan bahan bakarnya, sekaligus menetralisasi bahan bakar sambil melakukan pencarian korban yang mungkin masih tersisa di bangkai kapal,” paparnya.
Rully mengatakan penentuan titik pemasangan cincin atau perangkat pengangkat menjadi bagian penting karena bobot kapal mencapai sekitar 9.000 ton.
“Dengan berat kapal 9.000 ton, prosesnya harus benar-benar diselesaikan dengan baik. Tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya lagi.
Terkendala Dokumen Pihak Asuransi
Kendala lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen dari pihak asuransi Protection and Indemnity (P&I). Sebagian dokumen masih berada di KSOP, sementara dokumen lainnya berada di kepolisian karena berkaitan dengan barang bukti berupa laptop dan telepon seluler.
Perusahaan telah mengajukan permohonan pinjam pakai agar data dalam perangkat tersebut dapat mereka pindah untuk melengkapi dokumen yang menjadi keperluan P&I.
“Dokumen yang masih ada di pihak kepolisian berkaitan dengan beberapa laptop dan handphone yang memiliki data. Kami sudah mengajukan permohonan pinjam pakai agar data yang dibutuhkan P&I bisa dipindahkan kepada kami untuk melengkapi berkas,” jelasnya.
Menurut Rully, kondisi itu menempatkan perusahaan pada posisi sulit. Di satu sisi, perusahaan harus segera mengangkat bangkai KM Virgo Transport 8. Di sisi lain, proses hukum juga harus mereka hormati.
“Kami berjalan di dua sisi. Satu sisi kami diminta cepat untuk mengangkat bangkai kapal, satu sisi lagi kami harus menghadapi proses hukum,” katanya.
Rully menegaskan perusahaan tetap kooperatif terhadap penyidikan. Namun, ia meminta adanya kebijakan yang menentukan tahapan yang harus jadi prioritas agar proses salvage tidak semakin tertunda.
“Kalau memang menjadi prioritas untuk diproses secara hukum, kami bersikap kooperatif. Tetapi alangkah baiknya kalau dalam hukum itu ada asas kemanfaatan, asas keadilan dan asas kepastian hukum,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, sehingga target pengangkatan kapal tetap dapat terealisasi.
“Kalau memang mengejar asas kepastian hukum dan keadilan, silakan proses cepat dan transparan. Apakah itu bermanfaat kalau tidak menunggu proses salvage kapal ini? Target kami adalah mengangkat kapal ini secepat mungkin,” katanya.
Rully juga berharap kepentingan proses hukum dan kebutuhan teknis salvage dapat berjalan beriringan.
“Harus ada yang prioritas, apakah bangkai kapal dulu atau mendahulukan proses hukum. Kalau beriringan, saya rasa agak sulit, karena kami juga memerlukan dokumen dan keterangan dari pihak yang melakukan pengusutan hukum,” ucapnya.
Meski demikian, pihak perusahaan tetap berupaya memenuhi seluruh kewajiban untuk pelaksanaan salvage.
“Sedikit banyak proses hukum saat ini berpengaruh terhadap pelaksanaan salvage. Kami berusaha semaksimal mungkin menepati apa yang harus kami laksanakan. Walaupun keadaannya seperti sekarang, kami tetap harus menjalankan setiap tahapan dan kewajiban yang harus dilakukan,” tutupnya.





