KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Korupsi (Babak) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Kamis (14/8/2025).
Massa aksi mendesak Kejati Kalsel untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Tanahlaut periode 2018-2023. Yang menyeret bupati dan kabag hukum pemkab setempat periode 2018–2023.
Dugaan tindak pidana korupsi dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pinjaman modal ke PT BPR Tanahlaut. Serta peraturan bupati yang membebankan pemerintah daerah untuk menanggung 60 persen kredit macet yang disalurkan bank tersebut.
Kemudian APBD Pemkab Tanahlaut telah digelontorkan ke PT BPR Tala sebesar Rp45 miliar. Menurut laporan, penyaluran pinjaman tersebut bermasalah bahkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel.
“Kami sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini ke Kejati Kalsel sejak 30 Juni 2025,” ujar Ketua LSM Babak, Bahrudin alias Udin Palui.
“Bukti awal sudah kami sampaikan namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas,” ketusnya.
Berselang sebulan, tak jua mendapatkan respons, LSM Babak melayangkan surat permintaan penjelasan pada 30 Juli 2025. Sayang, jawaban masih belum datang. Karenanya, massa kembali turun ke jalan. Mereka mendesak Presiden RI, Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memberi atensi terhadap kasus ini.
“Kami minta Kejati Kalsel dan Kejari Tanahlaut segera bertindak. Perbuatan itu sangat merugikan negara dan masyarakat. Aapalagi terjadi saat pandemi melanda,” pungkas Udin Palui.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Priyo, menyatakan jika pihaknya serius menangani perkara dugaan korupsi. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dia mengaku konsisten bekerja secara profesional dengan berlandaskan nilai-nilai keadilan. “Laporan masyarakat ini sedang berproses, dan jika sudah ada hasilnya, pasti akan kami sampaikan,” jelasnya.





