14 Izin Pertambangan jadi Catatan BPK, Ada Wewenang Pusat dan Provinsi, ESDM Kalsel : Dokumen Lingkungan Lengkap hanya Perlu Upgrate

oleh
Plt Kepala Dinas dan Kabid Minerba ESDM Kalsel menjelaskan terkait izin usaha pertambangan yang menjadi catatan BPK. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan memberikan penjelasan terkait isu sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang menjadi sorotan terkait dokumen lingkungan.

Klarifikasi disampaikan menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Terdapat 14 IUP yang menjadi catatan BPK dalam pemeriksaan. Lima menjadi kewenangan pusat. IUP Pertambanan Batubara. Yaitu PT. Tanjung Alam Jaya, PT. Banjar Bumi Persada, PT. Berkat Murah Rezeki, PT. Bara Pramulya Abadi, dan PT. Sabuku Batubai Coal.

Sementara juga terdapat 9 IUP mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang menjadi catatan BPK. Dua di antaranya yakni PT. Batu Gunung Mulia dan PT. Borneo Silika Pasifik masih tahapan explorasi. Yang mana belum memiliki kewajiban izin lingkungan kecuali sudah masuk tahap operasi produksi.

Kemudian 7 perusahaan lainnya yang menjadi catatan BPK semuanya memiliki dokumen amdal. Namun perlu update dokumen lingkungan. 7 perusahaan tersebut adalah PT. Bukit Kalimantan Mewangi, CV. Sekumpul Barakat, CV. Berkat Citra Putri, PT. Royan Batu Perkasa, PT. Sinergi Membangun Sejahtera, dan CV. Berkat Usaha Paris.

Pelaksan tugas Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, menyebut seluruh IUP yang telah terbit telah memenuhi persyaratan dokumen lingkungan sebagaimana sesyuai peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa temuan BPK tidak berkaitan dengan ketiadaan dokumen lingkungan. Melainkan pada kewajiban administratif berupa revisi dokumen lingkungan akibat adanya penambahan area penunjang kegiatan pertambangan atau project area.

“Izin usaha pertambangan tidak mungkin terbit tanpa dokumen lingkungan yang sah,” kata Anas –sapaan karibnya.

Hal ini dia sampaikan karena merupakan tindak lanjut atas arahan gubernur melalui inspektorat untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Rekomendasi BPK berkaitan dengan penerbitan persetujuan project area yang belum adanya perubahan persetujuan lingkungan. Project area merupakan fasilitas penunjang kegiatan pertambangan yang berada di luar wilayah IUP, seperti kantor operasional, fasilitas pengolahan, hingga lokasi penyimpanan bahan bakar.

Pemegang Izin Petambangan Boleh Ajukan Project Area

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang IUP boleh mengajukan area penunjang di luar wilayah izin, namun perubahan tersebut wajib merevisi dokumen lingkungan serta masuk dalam rencana reklamasi dan rencana pascatambang.

“Temuan tersebut tidak menyangkut aktivitas produksi tambang, melainkan terkait kelengkapan administrasi akibat adanya penambahan fasilitas pendukung,” sahut Gayatri Agustina, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalsel.

Dari total 136 IUP mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Kalsel, tercatat ada lima IUP batuan yang belum melakukan revisi persetujuan lingkungan sesuai rekomendasi BPK.

“Kami sudah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut sebagai langkah pembinaan,” jelasnya.

Dinas ESDM Kalsel juga telah menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada gubernur inspektorat pada 26 Maret 2026, serta meneruskan laporan tersebut kepada BPK dan DPRD Kalsel pada April 2026.

“Kami memastikan seluruh rekomendasi BPK terus ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait, sekaligus mengawasi pemegang IUP agar memenuhi kewajiban revisi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Gayatri.

Visited 1 times, 1 visit(s) today