KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kesadaran pelaku usaha hiburan dan olahraga di Kota Banjarmasin untuk memenuhi kewajiban pajak daerah menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini terbukti dengan antusiasme yang tinggi saat mengikuti sosialisasi Pajak Jasa Hiburan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Acara ini diselenggarakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
Kegiatan yang berlangsung baru-baru ini menyasar pelaku usaha di sektor gym, futsal, sanggar senam, serta usaha hiburan serupa.
Dari sekitar 60 undangan, lebih dari 30 pelaku usaha hadir secara langsung. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen yang kuat dalam memahami aturan perpajakan yang berlaku.
“Alhamdulillah, respons mereka sangat positif. Sosialisasi ini bukan hal baru, karena aturan mengenai Pajak Jasa Hiburan telah kami sampaikan sejak awal 2024,” ujar Muhammad Syahid, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Minggu (10/8/2025).
Kehadiran para pelaku usaha ini menjadi bukti nyata dari kesadaran mereka. Mereka ingin lebih memahami dasar hukum, peraturan daerah, dan teknis penghitungan pajak hiburan.
“Mereka datang bukan karena terpaksa, tetapi karena ingin menggali lebih dalam tentang kewajiban perpajakan mereka. Ini adalah kemajuan yang sangat kami apresiasi,” lanjut Syahid, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Banjarmasin.
Dengan tingkat kepatuhan yang semakin meningkat, sektor Pajak Hiburan di Banjarmasin kini telah berhasil meraih pendapatan mencapai Rp700 juta. Pendapatan ini sekitar 82,54% dari target tahunan sebesar Rp1 miliar.
“Peningkatan ini sangat signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada periode yang sama tahun lalu, hanya tercatat sekitar Rp500 juta,” ungkap Syahid.
Dengan enam bulan tersisa hingga akhir tahun, pihak BPKPAD optimistis pendapatan pajak hiburan akan melampaui target.
Keberhasilan ini tak lepas dari pendekatan persuasif dan edukatif oleh pemerintah.
“Kesadaran yang terus tumbuh di kalangan pelaku usaha ini merupakan hasil dari pendekatan yang kami lakukan. Ketika kesadaran pajak meningkat, penerimaan daerah juga akan turut meningkat, tanpa perlu ada tindakan represif,” tutup Syahid.





