Istri Bunuh Suaminya di Paramasan, Polisi Tangkap Dua Pelaku-Begini Motifnya

oleh
oleh
Pembunuhan Sadis di Paramasan, Polisi Tangpak Dua Pelaku. (Foto: Polres Banjar)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Aparat membekuk dua orang pelaku kakak beradik, masing-masing berinisial FT (28) dan PP (34).

Korban pembunuhan berinisial DI, yang tak lain merupakan suami dari pelaku FT. Sementara pelaku PP merupakan ipar korban.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, dalam jumpa pers pada Senin (21/7) pagi menjelaskan, motif pembunuhan karena motif cemburu dan sakit hati korban terhadap istrinya. Korban mencurigai FT menjalin hubungan gelap dengan teman kerjanya.

Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban bersama istrinya dan rombongan dalam perjalanan menuju lokasi pendulangan emas.

“Di tengah perjalanan, korban marah-marah kepada istrinya karena cemburu. Puncaknya terjadi di tepi Sungai Kuman, saat korban memukul istrinya hingga terjatuh,” terang Kapolres.

Merasa terancam, FT kemudian mengambil parang dan membacok wajah korban. Melihat kejadian itu, PP yang berada di dekat lokasi ikut menyerang. Ia mencabut parang dan belati miliknya, lalu menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban hingga tersungkur.

Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, dan PP menggorok leher korban hingga terpisah dari tubuh. Kemudian ia membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari lokasi pembunuhan.

“Kepada kami, para pelaku mengaku tindakan brutal itu dilakukan karena khawatir korban masih hidup,” ungkap AKBP Fadli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm dengan kumpang paralon putih (milik FT), parang milik PP sepanjang 65 cm dengan kumpang kayu cokelat serta belati sepanjang 45 cm.

Kedua pelaku terjerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today